BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN CARA MEMBANTUNYA
Terkadang bermain tangan sangat mungkin terjadi, ketika hal-hal menjadi di luar kendali. Tidak hanya kekerasan fisik, kekerasan rumah tangga juga dapat berupa kekerasan verbal, seksual, emosional dan financial.
Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
● Kekerasan Fisik.
● Kekerasan Psikis atau Verbal.
Kekerasan terhadap perasaan dengan mengeluarkan kata-kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang mengancam, menakuti, menghina dan membesar-besarkan masalah yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya.
● Kekerasan Seksual.
Setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecahkan dan menyerang bagian tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, intimidasi, eksploitasi dan kekerasan berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil atau tujuan tertentu.
● Kekerasan Financial.
Kondisi dimana salah satu pihak mengalami penelantaran maupun intimidasi yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, eksploitasi, manipulasi, dan pengendalian lewat sarana ekonomi.
Seringkali KDRT dikaitkan dengan penyalahgunaan alkohol atau narkoba, tapi faktor utama yang sering terjadi KDRT adalah perselingkuhan yang dilakukan suami dengan perempuan lain. Korban KDRT didominasi oleh perempuan, walaupun tidak memungkinkan perempuan melakukan KDRT.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terjadi Karena
● Faktor keadaan ekonomi.
● Faktor pendidikan.
● Faktor keharmonisan dalam hubungan intim.
● Faktor stress.
● Faktor pengalaman masa lalu.
Dampak Yang Dialami Korban KDRT.
● Sakit fisik.
● Tekanan mental atau emosi.
● Menurunnya rasa percaya diri dan harga diri.
● Mengalamin rasa tidak berdaya.
●Mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyakiti dirinya.
● Mengalami stress pasca trauma.
● Depresi.
● Keinginan untuk bunuh diri.
Tidak mudah bagi korban KDRT membuka diri dengan orang lain untuk menceritakan masalahnya, untuk itu kita perlu mencari cara berkomunikasi yang baik kepada korban KDRT.
Cara Membantu Korban KDRT
● Membuka percakapan.
Membuka percakapan terlebih dahulu agar korban KDRT lebih mudah menceritakan kondisi yang dialaminya.
● Meluangkan Waktu.
Jika korban memutuskan untuk membuka diri, luangkan waktu untuknya. Berikan perhatian penuh ketika korban ingin menceritakan rasa takut dan frustasi yang dipendam selama ini.
● Mendengarkan Tanpa Menghakimi.
Dengarkan ceritanya tanpa menghakimi, usahakan untuk fokus dengan cerita yang disampaikan secara penuh dan berikan saran, nasihat dan solusi yang dapat membantu menghadapi masalah tersebut.
● Peka Terhadap Tanda-Tanda KDRT
Banyak orang yang menutupi penganiyaan karena berbagai alasan, dalam hal ini kita perlu peka terhadap tanda-tanda yang mengindikasi terjadinya KDRT.
● Percaya Pada Korban
Percaya apa yang diceritakan korban, apa yang dialaminya dan mungkin dipendamnya selama beberapa waktu, sehingga korban memiliki seseorang yang mengetahui kebenaran tentang perjuangannya sehingga dapat membawa harapan dan kelegaan.
● Validasi Perasaan Korban
Beritahu korban bahwa kekerasan dan pelecehan bukanlah bagian dari hubungan yang sehat tanpa menghakimi, dan konfirmasikan bahwa situasi mereka bahaya.
● Menawarkan Dukungan Khusus
Menawarkan dukungan khusus yang bisa menjadi salah satu cara membantu korban KDRT, dengan cara mencari dan memberikan rekomendasi nomor telephone layanan konselor dan pengecara agar membuat korban menemukan motivasi untuk membela diri mereka sendiri, dan yang terpenting mereka tahu bahwa kita ada untuk mereka.
●Membantu Membentuk Rencana Keamanan.
Membantu korban membentuk rencana keselamatan yang dapat diterapkan, jika kekerasan terjadi lagi atau jika korban memutuskan untuk meninggalkan kondisi tersebut.
KDRT dalam bentuk apapun jelas tergolong tindakan kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal dari segi perspektif Hak Asasi Manusian (HAM).
Dasar hukum KDRT ada pada undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU-PKDRT). Dimana UU ini mengatur tentang pencegahan, perlindungan korban, penindakan pelaku, serta pemulihan korban dan pelaku KDRT.
Cara Menghadapi Situasi KDRT
Ada beberapa langkah yang harus di hadapi jika korban KDRT ingin melapor.
● Lapor Polisi
Lakukan prosedur yang sudah diatur dalam penanganan KDRT, seperti melakukan visum.
● Lapor via darling
Layanan yang digagas kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dapat diakses melalui Hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.
Layanan ini terdiri dari enam jenis layanan yaitu :
● Pengaduan masyarakat.
● Penjangkau korban.
● Pengelolahan kasus.
● Pelayanan akses penampungan sementara.
● Mediasi.
● Pendampingan korban.
Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online Sistem Pengelolaan pengaduan. Pelayanan Publik Nasional (SP4N) laporan melalui surat hingga pengaduan langsung.
Nah, lovers jika kalian salah satu korban KDRT jangan pernah menyalahkan diri sendiri atas apa yang pernah terjadi kemarin, karena kalian sudah melalui hal-hal sulit, kalian sudah melakukan yang terbaik akan ada banyak hal baik kedepannya.
Komentar